Artikel teknologi

Budaya Copy Paste dan Pelanggaran Hak Cipta. Copy-Paste, Istilah ini sudah sangat biasa dan familiar di telinga pengguna media digital. Copy-paste merujuk pada kegiatan menyalin data digital yang sudah ada, kemudian menempelkannya pada tempat yang berbeda. Copy-paste memudahkan dalam banyak hal.

Kita tidak perlu berlama-lama untuk menuliskannya kembali, tidak perlu mengambil foto atau gambar melalui kamera secara berulang-ulang demi memperoleh hasil foto yang sama, kita bisa memperbanyak jumlah data yang kita inginkan dengan mudah. Ini menjadi suatu manfaat yang bisa di peroleh dari copy-paste. Namun yang sangat disayangkan, kemudahan dalam penggunaannya menjadi sesuatu yang sering di salahgunakan oleh beberapa pihak.

Bila kita mencari sebuah artikel melalui blog. Seringkali terlihat antara blog yang satu dengan yang lainnya terjadi kemiripan yang sangat persis. Dari a-z sama bahkan hingga bosan mencari isi blog yang berbeda. Tetap itu-itu saja yang muncul dan terlihat. Kemudahan ini menjadikan blogger malas berfikir untuk menulis pemikirannya sendiri yang akhirnya melakukan copy-paste.
Ini menunjukkan copy-paste sudah menjadi hal lumrah yang terjadi di media digital bahkan seakan menjadi budaya. Karena ada istilah pada anak muda dalam media digital yakni “thanks to ctrl+c & ctrl+v”. Bahkan dalam percakapannya sehari-hari, kerap kali melontarkan. “Tugas? Gampang. Tinggal copy paste aja”. Melihat realita yang ada, copy paste benar-benar sudah membudaya.

Copy paste atau dikenal dengan singkatan copas dapat dengan mudah dilakukan tiap orang. Sangat di sayangkan bila mengcopas secara keseluruhan dari isi sebuah tulisan karena selain manfaat yang di dapat, ada juga efek yang berdampak bagi perkembangan sang pengcopas. Seperti malas berfikir dan hilangnya ide-ide kreatif yang seharusnya bisa di kembangkan sedari dini namun kebiasaan mengcopas sebuah tulisan berakibat menjadi sebuah budaya copy-paste yang tak dapat terelakkan.

Bukan hanya itu saja, copas benar-benar harus di tanggapi secara serius mengingat betapa pentingya sebuah hasil pemikiran. Buah pemikiran yang merupakan kekayaan intelektual adalah suatu hal yang penting untuk dihargai. Copas secara keseluruhan isi dari suatu tulisan yang tidak mencantumkan penulis asli dari tulisan merupakan pelanggaran hak cipta.

Masing-masing penulis sudah selayaknya paham etika mengenai hak cipta dan copy-paste dalam media digital. Namun benar-benar sangat disayangkan, betapa banyaknya copas tanpa izin dari penulis pertama dan juga pencantuman nama penulis atau sumber tulisan pertama.

Bukan hanya dalam blog, copas kerap kali dilakukan oleh pengguna facebook. Facebook yang sampai hari ini tetap memiliki banyak pengguna menjadikannya sebagai media penyebaran informasi apapun seperti kesehatan, kebutuhan sehari-hari, penanaman motivasi bahkan penyebaran informasi mengenai politik.

Pengguna facebook sering menuliskan status mengenai artikel kecantikan, kesehatan, dan lain sebagainya yang ia copas dari blog serta seringnya menggunakan kalimat-kalimat inspiratif dalam status yang mengutip dari tulisan orang lain. Ia menuliskannya seolah-olah ia adalah pembuat dari tulisan inspiratif tersebut padahal bukan.

Ia sama sekali tidak menyebutkan nama penulis bahkan tak menuliskan alamat atau sumber ia mendapatkan tulisan itu. Padahal, menulis tak semudah mengcopas. Menulis membutuhkan banyak usaha-usaha dan pemikiran yang harus dikerahkan untuk dituangkan melalui tulisan yang menarik untuk dibaca.
Lebih parahnya lagi, belakangan ini yang sangat gencar diperbincangkan pengguna facebook mengenai beberapa tulisan remaja SMA yang menuliskan sebuah artikel mengenai pemikiran yang tak biasa. Tulisan yang dianggap kontroversial itu menjadi perbincangan publik. Bukan hanya pujian dari beberapa orang yang salut mengenai gaya penulisannya, namun ia juga mendapat hujatan lantaran tulisan yang ia upload menjadi status adalah plagiasi dari orang lain.

Dan lagi, sangat di sayangkan tulisan tersebut ia akui sebagai karyanya dilihat dari pencantuman nama dengan bentuk logo © setelah judul pada status facebooknya. Ini merupakan satu dari contoh orang-orang yang melakukan plagiasi. Dampak lain biasanya pengcopas akan mengalami bullying yang akhirnya ini akan menjadi beban psikologis bagi sang plagiator.

Beberapa hal yang perlu diketahui bahwa setiap pemikiran yang kita wujudkan melalui tulisan memiliki hak cipta. Setiap orang harus menghargai setiap karya milik orang lain melalui etika. Sebaiknya sebelum mengcopas sebuah tulisan, kita meminta izin terlebih dahulu pada sang penulis pertama. Dan biasanya sang penulis akan senang dengan penawaran tersebut karena itu merupakan penghargaan bahwa tulisannya memiliki sisi unik dan manfaat yang tentu saja di haruskan pencantuman nama sang penulis.

Harus diketahui, pemerintah juga sudah menetapkan perundang-undangan mengenai hak cipta seperti yang tertuang dalam undang-undang Nomor 19 tahun 2002 pasal 1 yang menjelaskan bahwa hak cipta adalah hak ekskulisif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hukuman yang di berikan juga tak tanggung-tanggung. Bagi seseorang yang melanggar hak cipta yaitu didenda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) atau dengan hukuman penjara minimal 1 bulan dan maksimal 7 tahun.

Betapa besarnya penghargaan dan perlindungan mengenai hak cipta. untuk itu, setiap orang hendaknya menjunjung tinggi etika dan menghargai hak cipta orang lain demi terciptanya ketentraman dan keharmonisan dalam komunikasi antarpenggua media digital

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai